KSP: Deklarasi Pemerintahan Papua Barat Bisa Ditindak Sesuai Hukum

Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Des 2020, 10:54 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 10:54 WIB
FOTO: Aliansi Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Kawasan Patung Kuda
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (1/12/2020). AMP menyerukan kepada dunia internasional untuk membangun konsolidasi solidaritas perjuangan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa West Papua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Staf Presiden (KSP) menilai deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat yang diumumkan Ketua The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda, dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. KSP menegaskan deklarasi ini bisa ditindak sesuai hukum nasional.

"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani kepada wartawan, Kamis (3/2/2020).

Dia mengingatkan bahwa hukum internasional telah mengatur tentang definisi pemerintahan yang sah. Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

Hingga saat ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia. Jaleswari mengatakan hal tersebut dapat dilihat adanya aktivitas seperti proses demokrasi dan penegakan hukum di dua provinsi tersebut.

"Bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tak Penuhi Kriteria Pemerintah Sah

Untuk itu, dia menyebut deklarasi pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah. Jaleswari menekankan seluruh aktivitas di ULMWP wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," ujarnya.

"ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia" sambung Jaleswari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya