Liputan6.com, Jakarta Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menerima sertifikat tanah asset Pemkot Tangsel dan tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional, bertempat di Kantor BPN Tangsel, Serpong, Rabu (2/12)
Airin menjelaskan bahwa dengan sertifikat ini adalah sebuah bukti yang bisa digunakan oleh pemerintah sebagai objek perlindungan hukum, sehingga dia berterimakasih kepada BPN yang sudah membantu Pemkot Tangsel dalam mendapatkan sertifikat.
Baca Juga
”Dengan adanya sertifikat, bisa membuat kami, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kepastian hukum dalam menggunakan aset Kota Tangsel,” kata dia.
Advertisement
Kemudian, Airin juga menjelaskan bahwa aset yang sudah bersertifikat ini akan bisa menjadi fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara saat ini masih ada beberapa aset yang belum disertai dengan sertifikat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng menyatakan bahwa BPKAD Kota Tangsel harus segera membuat sertifikat terhadap beberapa bidang tanah yang belum bersertifikat. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah untuk segera memastikan salah satu produk hukum salah satunya adalah sertifikat.
”Jadi BPKAD segera diurus ya, sebab ini kan memang salah satu produk penting yang harus dimiliki oleh pemerintah,” kata dia.
Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel Himsar menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut kerjasama BPN dengan Kemenag dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Setidaknya ada 40 bidang tersebar di seluruh kecamatan Atau tepatnya di 17 kelurahan. Dari seluruh kelurahan tersebut, luas bidang tanah memiliki 10 hektar lebih.
”Rinciannya 10 diataranya kantor kelurahan. Ada dua puskesmas, kemudian dua posyandu,” kata dia yang menambahkan bahwa di sektor Pendidikan ada Gedung Sekolah Dasar sebanyak 11. Sementara sekolah menengah pertama sebanyak tiga sekolah.
Kemudian fasiltas olahraga ada dua. Dan saat ini pemerintah Kota Tangsel sedang merencanakan pembangunan gedung perkantoran sebanyak tujuh bangunan.
Himsar berharap setelah diberikannya sertifikat ini diharapkan bisa meningkatkan pembangunan daerah di Kota Tangsel. Sementara Kepala BPKAD Kota Tangsel, Warman Syahnudin, menjelaskan, penyerahan tadi merupakan penyerahan sertifikat tanah asset Pemkot dan tanah wakaf yang terdiri dari 41 tanah aset dan 71 tanah wakaf.
(*)