Edhy Prabowo Sebut 8 Sepeda yang Disita KPK Tak Ada Hubungan dengan Kasus

Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu, 2 Desember 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Des 2020, 20:01 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 19:59 WIB
FOTO: Dugaan Suap Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditahan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). Edhy ditahan KPK bersama empat orang lainnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Edhy Prabowo mengklaim, delapan sepeda yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan tak berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjeratnya.

"Saya beli sepeda waktu di Amerika. Ya, maksud Anda kan sepeda yang di rumah saya, yang disita sama penyidik. Tidak ada hubungannya," ujar Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Diberitakan sebelumya, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu, 2 Desember 2020. Penggeledahan berkaitan dengan penetapan perizinan ekspor benih losbter atau benur.

"Rabu (2/12/2020) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jalan Widya Chandra V Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Ali mengatakan, saat penggeledahan tim penyidik menemukan delapan unit sepeda yang diduga berasal dari uang suap. Selain sepeda, tim penyidik juga menemukan uang dengan jumlah total Rp 4 miliar.

"Ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, BB elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap. Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Analisis temuan barang dan dokumen

FOTO: Dugaan Suap Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditahan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). Edhy ditahan KPK bersama empat orang lainnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali mengatakan, tim penyidik bakal menganalisis temuan-temuan tersebut untuk kemudian disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya