Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu 2 Desember 2020. Penggeledahan berkaitan dengan penetapan perizinan ekspor benih losbter atau benur.
"Rabu (2/12/2020) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jalan Widya Chandra V Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga
Ali mengatakan, saat menggeledah, penyidik menemukan delapan unit sepeda yang diduga berasal dari uang suap. Selain sepeda, tim penyidik menemukan uang dengan total Rp 4 miliar di rumah dinas Edhy Prabowo.
Advertisement
"Ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, BB elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap. Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar," kata Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK bakal menganalisis temuan-temuan di rumah dinas Edhy Prabowo tersebut untuk kemudian disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tsb untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
7 Tersangka
Pada kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.
Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Advertisement