Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur dengan memanggil sejumlah saksi. Salah satu saksi yang dipanggil hari ini yakni Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Putri Catur.
Selain Putri, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Kelautan dan Perikan, Dian Sukmawan dan Andika Anjaresta; kemudian seorang Mahasiswa, Esti Marina; serta Wiraswasta, Dalendra Kardina.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/12/2020).
Advertisement
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.
Mereka adalah, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rumah Edhy Prabowo Digeledah KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu 2 Desember 2020. Penggeledahan berkaitan dengan penetapan perizinan ekspor benih losbter atau benur.
"Rabu (2/12/2020) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jalan Widya Chandra V Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ali mengatakan, saat menggeledah, penyidik menemukan delapan unit sepeda yang diduga berasal dari uang suap. Selain sepeda, tim penyidik menemukan uang dengan total Rp 4 miliar di rumah dinas Edhy Prabowo.
"Ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, BB elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap. Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar," kata Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK bakal menganalisis temuan-temuan di rumah dinas Edhy Prabowo tersebut untuk kemudian disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tsb untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Advertisement