Soal Azan Jihad, MUI dan Ormas Islam di Jabar Usulkan Rehabilitasi Bagi yang Terlibat

Sebelumnya, video tersebut membuat gegar jagat maya. Diduga, azan itu dikumandangkan oleh tujuh orang warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 04 Des 2020, 20:49 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 20:49 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menggelar pertemuan dengan sejumlah perwakilan ormas Islam tingkat Jawa Barat di Kantor MUI Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020). Pertemuan tersebut membahas ihwal seruan 'azan jihad' yang videonya viral belakangan ini.

Sebelumnya, video tersebut membuat gegar jagat maya. Diduga, azan itu dikumandangkan oleh tujuh orang warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Dalam video tersebut, mereka terdengar memelintir penggalan 'Hayya Alash Shalah' menjadi 'Hayya Alal Jihad'.

Ketua Umum MUI Jabar, Rahmat Syafei menegaskan, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dinilai menyalahi aturan hukum Islam serta telah memicu keresahan di masyarakat. Jika dibiarkan kejadian tersebut bisa menimbulkan salah paham yang membahayakan hubungan antarumat.

"Karena kondisi di Indonesia negara damai dan persatuan maka kata-kata azan yang mirip dengan azan walau bukan untuk salat, meresahkan dan menimbulan kegaduhan di masyarakat. Bahkan bisa mengguncang keributan atau bertempur jika salah paham," katanya seusai melakukan musyawarah di Kantor MUI Jabar, Jumat (4/12/2020).

Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya menitikberatkan pada tindakan persuasif yakni melakukan pembinaan terhadap mereka yang diduga menyimpang dari aturan tersebut. Terlebih jika dilakukan atas dasar ketidaktahuan.

"Maka mereka bisa ditindak tapi sifatnya edukasi rehabilitasi, dikasih tahu mereka salah," jelas Rahmat.  

Kendati demikian, lanjut Rahmat, hukum negara bisa saja tetap ditegakkan. Mereka dapat diproses hukum bila ketersediaan bukti dianggap memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku.

"Walaupun disengaja, (dalam pandangan agama) barangkali dia tobat dan menyadari itu salah, (maka) itu sudah selesai. Tapi kalau masalah hukum yang berlaku, jika unsurnya melecehkan, dia itu harus diberikan edukasi. Kami sepakat harus ditindak karena itu salah," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Azan Jihad Tidak Sesuai Syariat Islam

Diketahui, pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari ormas Islam tingkat provinsi. Di amtaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Ummat Islam (PUI), Mathla'ul Anwar dan Syarikat Islam (SI).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago sempat menyampaikan, Forkopimda Kabupaten Majalengka, MUI Kabupaten Majalengka serta pihak Kemenag setempat telah melakukan rapat koordinasi di Polresta Majalengka.

Hasilnya, kata Erdi, pertemuan menilai bahwa azan jihad itu tidak sesuai dengan syariat Islam.

Dia mengaku, polisi kini tengah membentuk tim khusus guna mengusutnya. penyelidikan rencananya akan melibatkan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar serta Polres Majalengka. Kasus azan jihad diselidiki lantaran dianggap meresahkan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya