Upaya Lapas Paledang Bogor Cegah Penyebaran Covid-19 Dalam Penjara

Jumlah napi yang bebas itu terdiri atas narapidana umum dan napi anak, yang bebas melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 05 Des 2020, 09:48 WIB
Diterbitkan 05 Des 2020, 09:48 WIB
Petugas medis Lapas Perempuan Pekanbaru mengecek kondisi warga binaan.
Petugas medis Lapas Perempuan Pekanbaru mengecek kondisi warga binaan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang Bogor, Jawa Barat telah membebaskan 158 narapidana. Kebijakan tersebut untuk pencegahan Covid-19 di lapas yang kelebihan penghuni.

"Hingga akhir November 2020 data asimilasi dan integrasi tercatat ada 158 napi," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor Teguh Wibowo, Sabtu (5/11/2020).

Jumlah napi yang bebas itu terdiri atas narapidana umum dan napi anak. Para napi itu bebas melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi.

Namun ada syarat dan ketentuan bagi napi yang menghirup udara bebas yakni, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, telah menjalani separuh masa pidana dan 2/3 masa pidana sampai dengan 31 Desember 2020. Kemudian, bukan warga negara asing dan tidak menjalani pidana denda (subsidair).

"Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk," terangnya.

Ia menerangkan, pengeluaran dan pembebasan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran Covid-19 di dalam lapas/rutan/LPKA di Indonesia yang mengalami kelebihan penghuni.

"Termasuk di Lapas Paledang sudah kelebihan penghuni. Ini kan sangat rawan penularan Covid-19," ujar Teguh.

Dengan adanya kebijakan tersebut narapidana dan anak yang ada di dalam lapas dan rutan diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus Corona.

Jadi program dan kebijakan hal tersebut, semata-mata untuk alasan kemanusiaan dimana kondisi lapas dan rutan yang sudah semakin penuh dan melebihi dari kapasitas hunian yang ada.

Selain pemberian asimilasi di rumah, Lapas Kelas IIA Bogor juga telah melakukan beberapa langkah-langkah dalam pencegahan Covid-19 antara lain penghentian jadwal kunjungan bagi narapidana dan tahanan.

Dalam hal ini, kunjungan dilakukan melalui teleconference. Sehingga keluarga dan warga binaan pemasarakatan (WBP) dan keluarga masih tetap dapat berkomunikasi dengan baik.

"Kami juga menghentikan penerimaan tahanan dari kepolisian dan kejaksaan. Sesuai dengan kesepakatan antara Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sosialisasi dan Edukasi

Tak hanya itu, tahanan yang akan dilimpahkan ke dalam lapas, saat ini tidak dapat dilimpahkan sehingga tetap berada di tahanan kepolisian.

"Penyemprotan desinfektan dan pengadaan bilik sterilisasi itu sudah pasti. Bahkan, kami menghentikan sementara kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar. Kegiatan pembinaan kini bersifat kemandirian dan kepribadian," ucapnya.

Petugas lapas juga rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga binaan pemasyarakatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Lapas Paledang.

"Kita juga lakukan pemeriksaan rapid dan swab tes kepada seluruh petugas dan warga binaan pemasyarakatan. Hasilnya belum keluar," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya