Geledah 4 Lokasi, KPK Temukan Dokumen Suap Bansos Covid-19 Juliari

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait virus Corona Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Des 2020, 10:42 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 10:42 WIB
KPK Beberkan Kronologis Korupsi Dana Bansos COVID-19
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait virus Corona Covid-19 di untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Empat lokasi yang digeledah pada Selasa, 8 Desember 2020 tersebut yakni rumah pribadi dan rumah jabatan dinas Menteri Sosial Juliari Batubara, serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Kemensos dalam penyaluran bansos.

"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Ali mengatakan, tim penyidik akan menelaah lebih dalam dokumen-dokumen yang ditemukan di empat lokasi tersebut.

"Tim akan menganalisa lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," kata Ali.

Mensos Juliari dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu.

Selain Juliari KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diduga Menerima Rp 8,2 Miliar

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. KPK menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23 ribu (setara Rp 243 juta).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya