Rizieq Shihab Tak Mau Diperiksa soal Megamendung, Polisi: Tak Masalah

Polisi mengatakan pimpinan FPI Rizieq Shihab enggan memberikan keterangan saat diperiksa penyidik terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 15 Des 2020, 12:08 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 12:08 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan pimpinan FPI Rizieq Shihab enggan memberikan keterangan saat diperiksa penyidik terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Meski begitu, kata dia, Rizieq yang masih berstatus saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung itu tidak menolak ketika didatangi penyidik yang hendak melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin 14 Desember 2020.

"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Selasa (15/12/2020).

Menurut Patoppoi, Rizieq enggan diperiksa karena pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta.

"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," ujar Patoppoi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hal Biasa

Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan.

Namun, dia memastikan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat 13 November 2020 itu tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," kata Patoppoi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya