INFOGRAFIS: Keluar-Masuk Ibu Kota Wajib Rapid Test Antigen

Aturan berlaku untuk penumpang semua jenis angkutan umum, yakni transportasi laut, darat, dan udara. Bila tidak membawa surat hasil rapid test antigen, mereka akan ditindak tegas.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 19 Des 2020, 09:43 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 09:01 WIB
Banner Infografis Keluar-Masuk Ibu Kota Wajib Rapid Test Antigen. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Banner Infografis Keluar-Masuk Ibu Kota Wajib Rapid Test Antigen. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperketat sejumlah aturan demi menekan laju penularan Covid-19. Terutama menjelang dan saat libur panjang terkait perayaan Natal dan Tahun Baru.

Salah satu aturan tersebut wajib membawa surat hasil rapid test antigen atau swab test antigen bagi warga yang hendak keluar-masuk Jakarta. Aturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.

Aturan berlaku untuk penumpang semua jenis angkutan umum, yakni transportasi laut, darat, dan udara. Bila tidak membawa surat hasil rapid test antigen, mereka akan ditindak tegas.

Bagaimana rincian aturan wajib tes Covid-19 tersebut? Apa bedanya rapid test antigen dengan rapid test biasa yang mengambil sampel melalui tusuk jari tangan? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Keluar-Masuk Ibu Kota Wajib Rapid Test Antigen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Keluar-Masuk Ibu Kota Wajib Rapid Test Antigen. (Liputan6.com/Trieyasni)

Ayo Dipatuhi

Banner Ingat Pesan Ibu
Banner Ingat Pesan Ibu (Liputan6.com/Abdillah)

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya