Liputan6.com, Jakarta - Maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat elit dan kepala daerah, menjadi sorotan tajam publik hingga penghujung tahun 2020. Kondisi ini turut mendapat perhatian serius organisasi sayap Partai Golkar, Kosgoro 1957.
Kosgoro menilai, korupsi yang dilakukan pejabat negara adalah kejahatan kemanusiaan dan menjadi ancaman serius bagi bangsa untuk bisa mewujudkan kesejahteraan. Karena selain merugikan negara, juga mendistorsi hak-hak rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan dan bantuan sosial.
Baca Juga
"Karena itu kami mendesak KPK menggunakan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi," kata Plt Ketua Umum Kosgoro 1957, Syamsul Bahri kepada Liputan6.com, Selasa (22/12/2020).
Advertisement
Kosgoro juga mengapresiasi terkait upaya pemerintah pusat sejauh ini, dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Diantaranya dengan membentuk Komisi Pencegahan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
"Ke depannya bisa dibarengi dengan kebijakan inovatif dengan memanfaatkan sektor seperti telekomunikasi dan informasi, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta penguatan sektor UMKM," ujar Syamsul.
Pihaknya juga mendorong penyelesaian peraturan pemerintah dan petunjuk pelaksanaan teknis sebagai implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Syamsul, turunan ini akan menghadirkan instrumen sebagai bagian dari reformasi birokrasi, terhadap masalah yang selama ini cenderung menghambat investasi.
"Hal ini guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat," jelasnya.
Selain itu, lanjut Syamsul, pihaknya mengecam aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa warga sipil, seperti kasus pembantaian di Sigi, Sulawesi Tengah. Kosgoro menilai sejumlah peristiwa tersebut terjadi akibat minimnya pemahaman dan praktik kehidupan intoleransi dan radikal oleh sekelompok masyarakat sebagai persoalan.
"Pemerintah harus menindak tegas mengganggu semangat dan komitmen toleransi, karena akan merusak harmoni kebangsaan," tegas Syamsul.
Selain menjaga kesatuan, sambungnya, adalah tugas negara untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Menurutnya, kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan, dapat membatasi atau bahkan menghentikan gerakan kelompok separatis, seperti di Aceh dan Papua.
"Pendekatan kesejahteraan bagi masyarakat terutama di Papua, menjadi sangat penting melalui kelanjutan dan peningkatan dana otonomi yang lebih luas jangkauannya. Tentunya dengan pengawasan yang ketat guna menghindari terjadinya penyalahgunaan," pungkasnya.