Kemendagri: Risma Otomatis Berhenti dari Wali Kota Surabaya saat Dilantik Jadi Mensos

Benny mengatakan posisi Risma sebagai Wali Kota Surabaya akan dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota Surabaya hingga adanya Wali Kota definitif.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Des 2020, 14:19 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 14:16 WIB
FOTO: Presiden Jokowi Lantik Enam Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju
Presiden Joko Widodo (kiri) memberi selamat kepada Tri Rismaharini usai melantiknya sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Tri Rismaharini otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya begitu dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos). Kemendagri menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU), seorang kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial, Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena Kepala Daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," jelas Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada Liputan6.com, Kamis (24/12/2020).

Hal ini, kata dia, diatur dalam Pasal 78 ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun Pasal itu berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Benny mengatakan posisi Risma sebagai Wali Kota Surabaya akan dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota Surabaya hingga adanya Wali Kota definitif. Menurutnya, ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Tugas sehari-hari sebagai wali kota akan dilaksanakan oleh wakil wali kota sampai diangkatnya penjabat wali kota," kata dia.

Terkait Risma yang mengaku direstui Presiden Joko Widodo atau Jokowi merangkap jabatan sementara waktu, Benny menolak berkomentar.

"Mungkin ada pihak lain yang bisa menjelaskan tentang izin tersebut," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Risma sebagai Menteri Sosial di Istana Negara Jakarta, Rabu 23 Desember 2020. Risma mengisi kursi Mensos pascarekannya di PDIP, Juliari Batubara menjadi tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial. Jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya baru berakhir pada Februari 2021.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hadiri Sejumlah Kegiatan

Risma mengatakan, sementara ini dirinya akan merangkap jabatan sebagai menteri dan Wali Kota Surabaya, Jawa Timur. Dia mengaku sudah menyampaikannya kepada Presiden Jokowi.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu, saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam video YouTube Kemensos RI, Rabu (23/12/2020).

Selain itu, dia ingin pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan hingga menghadiri sejumlah kegiatan. Menurut Risma, sejumlah peresmian tersebut didedikasikan untuk warga Surabaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya