Liputan6.com, Jakarta - Saat menjalankan rangkaian ibadah dan perayaan Natal, jemaat harus tetap disiplin protokol kesehatan Covid-19. Kesehatan dan keselamatan harus diutamakan.
Cara ibadah dan perayaan Natal diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraaan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Panduan ini diatur berdasarkan situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
Diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan virus corona tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.
Apa saja cara menjalankan rangkaian ibadah dan perayaan Natal dengan khusyuk meski di tengah pandemi Covid-19? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement
Yuk Diingat
**#IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.