KPK Sarankan Pembelian Vaksin Covid-19 Tak Langsung dalam Jumlah Besar

Dia juga mengingatkan agar pengadaan vaksin juga harus mendapat pertimbangan dan masukan dari sejumlah pihak.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Des 2020, 18:24 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 18:24 WIB
Penandatanganan perjanjian pembelian 50 juta dosis vaksin Astrazeneca dan 50 juta dosis vaksin Novavax oleh Biofarma.
Penandatanganan perjanjian pembelian 50 juta dosis vaksin Astrazeneca dan 50 juta dosis vaksin Novavax oleh Biofarma. Rabu (30/12/2020) foto: Biofarma

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rekomendasi kepada pemerintah terkait rencana pengadaan vaksin Covid-19. KPK menyarankan agar pemerintah tak langsung membeli vaksin Covid-19 dalam jumlah yang besar.

"Dalam pengadaan vaksin, rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar. Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap III," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Dia juga mengingatkan agar pengadaan vaksin juga harus mendapat pertimbangan dan masukan dari sejumlah pihak. Misalnya, dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Dan meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin," ujarnya.

Selain itu, KPK merekomendasikan agar fasilitas rumah sakit rujukan Covid-19 ditingkatkan untuk penanganan pasien virus corona. Kemudian, Kementerian Keuangan dinilai harus mempertegas sumber pendanaan pembangunan fasilitas rumah sakit rujukan.

"Untuk pembangunan maupun peningkatan fasilitas rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19, rekomendasi yang diberikan selain perlunya panduan pengusulan RS rujukan tersebut. Kementerian Keuangan harus mempertegas sumber pendanaan untuk pembangunan atau peningkatan fasilitas RS Rujukan Covid-19 di daerah," tutur Alex.

Seperti diketahui, pemerintah akan membeli 426 juta dosis vaksin virus corona (Covid-19) melalui berbagai jalur pengadaan. Hal ini untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) sehingga pandemi Covid-19 dapat berakhir.

Jumlah itu berdasarkan perhitungan bahwa 181 juta masyarakat Indonesia harus divaksin agar tercapai herd immunity. Adapun satu orang harus disuntik 2 kali sehingga total vaksin yang harus dibeli sebanyak 426 juta dosis.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jalur Pengadaan Vaksin

Setidaknya, terdapat 5 jalur pengadaan vaksin Covid-19 yang ditempuh Indonesia, dimana 4 di antaranya bersifat bilateral sementara sisanya multilateral. Pengadaan vaksin dari kerja sama bilateral antara lain, kontrak 125 juta dosis vaksin dari Sinovac.

Kemudian, pemerintah juga telah meneken kontram 100 juta dosis vaksin dari Novavax, 100 juta dosis dadi AstraZeneca, dan 100 juta dosis dari Pfizer. Dengan begitu, diharapkan kebutuhan 426 juta dosis vaksin untuk masyarakat Indonesia terpenuhi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya