Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, tidak masalah jika Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah berganti nama dengan Front Persatuan Islam. Terkait hal tersebut, Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).
Aziz langsung berprasangka baik usai Mahfud Md terkait FPI merespons kepanjangan FPI yang semua Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. Menurut Azis, pernyataan pemerintah dan pihak FPI kali ini tidak berseberangan dengan undang-undang yang berlaku.
Advertisement
"Masih ada pandangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Aziz.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pernyataan Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal wacana Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah, berganti nama dengan Front Persatuan Islam, yang jika disingkat akan sama berbunyi FPI.
Menurut dia, perubahan nama yang dilakukan FPI tersebut diperbolehkan saja, asal tak melanggar hukum.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud Md dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
Menurut dia, pemerintah tidak akan melakukan langkah-langkah khusus terhadap perubahan nama FPI tersebut.
"Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," jelas Mahfud Md.
Advertisement