Penjelasan Polri Soal Larangan Unggah Konten FPI

Kapolri Jendral Idham Aziz mengeluarkan maklumat terkait pelarangan kegiatan, atribut, maupun simbol Front Pembela Islam atau FPI di masyarakat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jan 2021, 15:33 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 15:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah)
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jendral Idham Aziz mengeluarkan maklumat terkait pelarangan kegiatan, atribut, maupun simbol Front Pembela Islam atau FPI di masyarakat.

Terkait hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ada salah satu poin yang mengatakan, masyarakat dilarang mengunggah konten terkait FPI.

"Masyarakat tidak mengakses atau mengunggah kontent terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," kata Argo membacakan maklumat di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).

Dia menepis, anggapan bahwa poin ini mengekang kebebasan berekspresi. Menurutnya, diperbolehkan selama yang diakses atau diunggah tidak mengandung berita bohong, tidak berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas dan perpecahan serta menyinggung SARA.

"Tapi kalau mengandung itu tidak diperbolehkan, apalagi mengakses atau mengunggah atau menyebarkan kembali yang ada UU ITE misalnya tidak diperbolehkan," jelas Argo.

"Dari kemarin banyak pertanyaan berkaitan kebebasan pers maupun kebebasan ekspresi yang penting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya berkaitan dengan Udang-Undang Pers. Tapi berkaitan dengan yang dilarang itu tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali ataupun kemudian diberitakan kembali," kata dia.

Selain itu, Argo menjelaskan maklumat Kapolri juga melarang masyarakat memfasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan FPI.

"Masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung mendukung kegiatan ataupun penggunaan atribut FPI," ujar Ago.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masyarakat Bisa Memonitor

Argo mengatakan, maklumat Kapolri mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif mengontrol artibut atau simbol FPI yang terpasang di lingkungan sekitarnya.

"Masyarakat segera melapor ke aparat bila menemukan kegaiatan simbol FPI maupun atribut FPI serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum," jelas dia.

Kemudian, Argo menerangkan, maklumat Kapolri juga meminta kepolisian membantu Satpol PP dalam rangka melakukan penertiban atribut FPI.

"Mengedepankan Satpol PP yang didukung TNI Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang dengan adanya spanduk atau banner atau pamflet dan hal lain yang terkait FPI," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya