Dua WNA Tersangka Kasus Uang Palsu yang Buron Dibekuk

Tim gabungan kejaksaan dan polisi menangkap dua buronan warga negara asing (WNA) yang kabur usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, September lalu, terkait kasus uang palsu.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Okt 2012, 21:39 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2012, 21:39 WIB
wna-xyz121015c.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Dua warga negara asing (WNA) dibekuk di Bali. Mzyece Isilio alias Sky dari Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe itu buron usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus uang palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi menjelaskan penangkapan kedua buronan berkat kerjasama antara tim Kejari Jaksel, Kepolisan Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Bali, Kejati Bali, dan Kejari Denpasar. Ia menambahkan, "Sekarang, personel kami sedang dalam perjalanan dari Bali ke Jakarta dengan membawa kedua buronan itu."
 
Seperti diketahui, kaburnya dua tahanan Kejari Jaksel itu terjadi September lalu, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [baca: Pengadilan: Dua WNA Kabur Saat Menuju Rutan].

Keduanya divonis selama tiga tahun penjara, karena memiliki mata uang dolar Amerika Serikat palsu sebanyak 13.500 lembar dengan pecahan 100 dolar AS atau Rp 12 miliar. Vonis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.(ADI/YUS)
 
 
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya