Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri menegaskan maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa. Polri menyatakan, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
"Dalam maklumat tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).
Argo menegaskan, sejak lama Polri mendukung kebebasan pers. Bahkan, menurut Argo, sudah ada perjanjian kerja sama atau MoU antara Polri dengan Dewan Pers.
Advertisement
"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers, menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai undang-undang," kata Argo.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penjelasan Soal Pasal 2d Maklumat Kapolri
Pada Pasal 2d Maklumat Kapolri, tertulis masyarakat dilarang mengakses, menggunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Menurut Argo, jika isinya tidak mengandung unsur bohong alias hoaks, mengadu domba, bernada perpecahan, SARA, hingga mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, maka diperbolehkan.
"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan. Mengakses, menggunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE," kata Argo.
Advertisement