Kasus RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Jawab 7 dari 41 Pertanyaan

Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penghalang-halangan tes swab di RS Ummi, Bogor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Jan 2021, 20:49 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 20:49 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) digiring petugas saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penghalang-halangan tes swab di RS Ummi, Bogor. Polisi mencecar Rizieq Shihab dengan 41 pertanyaan.

Namun, Rizieq Shihab hanya bersedia menjawab tujuh pertanyaan. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Dicecar 41 pertanyaan tapi yang dijawab sesuai pertanyaan hanya tujuh," ujar Andi saat dihubungi, Senin (4/1/2021)

Andi menyebut, Rizieq Shihab menolak menjawab pertanyaan-pertanyaan lain yang diajukan oleh penyidik. Rizieq berdalih ingin fokus terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

"Selebihnya yang bersangkutan tidak menjawab namun hanya menyatakan ingin konsentrasi pada kasus Petamburan dan Megamendung," ujar dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus penghalang-halangan swab tes Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

Hasilnya, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut penyidik, pelanggar bisa dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus RS Ummi Bogor

RS Ummi Bogor. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)
RS Ummi Bogor. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Penanganan kasus RS Ummi Bogor yang diduga menghambat penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pihaknya memang telah melakukan gelar perkara. Namun, masih ada tahap yang perlu disempurnakan sebelum penetapan tersangka.

"Terkait kasus RS Ummi Bogor, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin tanggal 28 Desember 2020. Masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Menurut Andi, masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa. Meski begitu, dia tidak merinci pihak mana saja yang nantinya akan dimintai keterangan.

"Sedang dilakukan penjadwalan untuk pemeriksaan," kata Andi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya