Update Corona 7 Januari 2021: Positif Covid-19 Tembus 9.321, Total Menjadi 797.723 Kasus

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 6 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Jan 2021, 18:20 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By angellodeco)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 9.321 orang terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19 pada Kamis (7/1/2021). Jumlah ini merupakan angka tertinggi penambahan Covid-19 harian di Tanah Air.

Dengan jumlah tersebut, maka total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 797.723 orang.

Keseluruhan informasi ini berdasarkan data yang disampaikan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Sedangkan kasus sembuh pada hari ini bertambah 6.924 orang. Jadi, total akumulatif ada 659.437 pasien Corona Covid-19 di Indonesia sudah sembuh dan dinyatakan negatif sampai saat ini.

Sementara itu, ada 224 orang pada hari ini meninggal dunia. Sehingga, pasien Corona atau Covid-19 yang meninggal dunia di Indonesia menjadi 23.520 orang.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Rabu 6 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga Kamis hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Aktif Covid-19 Naik 2 Kali Lipat

Doni Monardo
Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo apresiasi Kodam III/Siliwangi yang izinkan penggunaan fasilitas milik TNI rawat pasien COVID-19 di Markas Komando Daerah Militer III/Siliwangi, Bandung, Senin (28/12/2020). (Badan Nasional Penanggulangan Bencanana/BNPB)

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Doni Monardo, mengatakan penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat masih terjadi sehingga kasus aktif Covid-19 meningkat. Bahkan, kasus aktif Covid-19 kini naik dua kali lipat dari data awal November 2020.

"Dalam tempo dua bulan terjadi peningkatan dua kali lipat kasus aktif (Covid-19)," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1/2020).

Doni menyebut, pada awal November 2020, kasus aktif Covid-19 masih di angka 54.000. 5 Januari 2021 naik menjadi 110.693 dan 6 Januari 2021 menembus 112.593 orang.

"Ini tentunya konsekuensinya adalah penambahan pasien di hampir semua rumah sakit," ujar dia.

Sementara itu, fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah pusat dan daerah tidak mampu menampung pasien Covid-19 yang terus meningkat. Di sisi lain, jumlah tenaga kesehatan terbatas.

Berangkat dari data tersebut, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Perlu ada langkah-langkah yang tepat dan terukur agar kasus aktif ini tidak meningkat dan kita bisa mengendalikan masyarakat untuk tidak semakin banyak yang terpapar," jelas Doni.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Gambar ilustrasi diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Food and Drug Administration AS menunjukkan Virus Corona COVID-19. (US Food and Drug Administration/AFP)
Gambar ilustrasi diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Food and Drug Administration AS menunjukkan Virus Corona COVID-19. (US Food and Drug Administration/AFP)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Yuk Kenali Perbedaan Vaksin, Vaksinasi dan Imunisasi Cegah Covid-19

Infografis Yuk Kenali Perbedaan Vaksin, Vaksinasi dan Imunisasi Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Yuk Kenali Perbedaan Vaksin, Vaksinasi dan Imunisasi Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya