Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 tidak menggunakan bahan nonhalal. Sehingga vaksin Covid-19 dari Sinovac itu aman digunakan oleh masyarakat Indonesia.
"Tidak ada proses atau tidak menggunakan bahan-bahan yang sifatnya mengandung tidak halal," kata Penny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BPOM RI, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga
Informasi vaksin Covid-19 tidak menggunakan bahan nonhalal sudah disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penny menyebut, lembaganya terus berkoordinasi dengan MUI untuk mendukung penerbitan sertifikasi halal vaksin Covid-19.
Advertisement
"Sertifikat halal atau fatwa halal atau fatwa kedaruratan misalnya itu diterbitkan oleh MUI. Terakhir kami berkomunikasi bahwa secepatnya kami berikan EUA (Emergency Use Authorization atau izin penggunaan darurat) informasi rekomendasi akan kami infokan kepada MUI dan segera MUI berproses dengan cepat sehingga sertifikasi halal itu akan juga dikeluarkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar dia.
Dia menambahkan, EUA vaksin Sinovac belum dikeluarkan BPOM. Penny memastikan, lembaganya menerbitkan EUA sebelum 13 Januari 2021.
"Segera bisa kami berikan (EUA) dalam beberapa hari ke depan. Saya kira itu sudah sesuai dengan rencana berdasarkan timing sudah kami lakukan," kata dia.
Keyakinan Penny menerbitkan EUA sebelum 13 Januari 2021 berdasarkan evaluasi sementara terhadap hasil uji klinis fase 3 vaksin Sinovac. Hasil evaluasi menunjukkan, keamanan vaksin Sinovac sudah baik.
"Alhamdulillah sudah ada keyakinan yang semakin besar, sampai dengan hari ini, sehingga masih bisa dipastikan akan keluar sebelum tanggal 13 Januari," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
MUI: Fatwa Utuh Vaksin Covid-19 Sinovac Tunggu Hasil Final BPOM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 yang berasal dari Sinovac suci dan halal. Keputusan itu dihasilkan melalui rapat pleno MUI terkait vaksin Covid-19 Sinovac hari ini, Jumat (8/1/2021).
"Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, maka komisi fatwa menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac suci dan halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam konferensi daring, Jumat (8/1/2021).
Meski telah halal, terkait keamanan penggunaannya masih akan menunggu hasil uji final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Mengenai kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 Sinovac China ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ketoyibannya," kata dia.
Niam menyebut, aspek kethoyiban atau fatwa utuh akan keluar setelah BPOM menyampaikan aspek keamanan vaksin.
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek untuk digunakan apakah aman atau tidak, fatwa akan melihat aspek ketoyiban itu," kata dia.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement