PSBB Ketat di DKI Mulai Diberlakukan Senin 11 Januari

Anies menjelaskan pembatasan selama PSBB ketat di Jakarta sama dengan saat rem darurat ditarik pada September 2020 lalu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jan 2021, 06:53 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 06:53 WIB
Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI mendukung keputusan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Oleh karena itu, Pemprov DKI menarik rem darurat dengan akan menerapkan PSBB ketat pada 11-25 Januari 2021.

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pengawasan, pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konferensi pers, Sabtu 9 Januari 2021.

Anies menyebut, pihaknya sangat mendukung pengetatan serentak tersebut. "Kami betul-betul sangat mendukung pembatasan di periode 11-25 Januari dan ini bisa diperpanjang," kata dia.

Anies menjelaskan apa saja yang akan dibatasi selama PSBB di Jakarta. Menurutnya tidak berbeda dengan PSBB saat rem darurat dilakukan September 2020.

Pertama, tempat kerja melakukan 75 persen berkerja dari rumah atau Work From Home.

Kedua, proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh. "Kemudian sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat. Sektor esensial itu misalkan kesehatan, keuangan perbankan," kata Anies.

Selanjutnya, sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat. Untuk pusat perbelanjaan kita lanjutkan beroperasi sampai pukul 19.00.

"Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional," ucapnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tempat Ibadah Dibatasi

Untuk tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen. "Untuk fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan," kata Anies.

Anies menyebut untuk fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Untuk transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00," kata Anies.

Anies menambahkan, peraturan lebih detail apa saja yang dibatasi, tertuang dalam Pergub dan Kepgub DKI.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya