Pemprov DKI Kembali Buka Pendaftaran Petugas Contact Tracer Covid-19 Jakarta

Rencananya, para petugas pelacak kontak atau contact tracer untuk pengendalian virus Corona Covid-19 akan mendapatkan uang insentif harian sebesar Rp 360 ribu.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Jan 2021, 16:01 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 16:01 WIB
Tim Medis Swab Tes Pegawai Kecamatan
Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) pegawai kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Tes swab yang dilakukan terhadap seluruh pegawai kecamatan Sawah Besar itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk petugas pelacak kontak atau contact tracer untuk pengendalian virus Corona penyebab Covid-19 di Ibu Kota.

Hal tersebut berdasarkan unggahan Dinas Kesehatan DKI Jakarta di Instagram @dinkesdki pada Senin (11/1/2021). Salah satu persyaratan yang diperlukan yakni minimal lulusan D III bidang kesehatan.

"Petugas pelacak kontak yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir bulan Maret 2021," berdasarkan unggahan tersebut dikutip Liputan6.com.

Rencananya, para petugas tersebut mendapatkan uang insentif harian sebesar Rp 360 ribu. Persyaratan lainnya yakni dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel, diutamakan berdomisili di Jabodetabek, serta bersedia bekerja di puskesmas selama 8 jam per hari.

Lalu, para petugas juga bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta dan melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat.

Kemudian, batas pendaftaran dan pengunggahan formulir para calon peserta paling lambat 12 Januari 2021 pukul 06.00 WIB.

"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf ke tautan berikut: http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3," jelasnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Seorang perempuan melintasi trotoar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH) 75 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," ujar Anies dalam video konpers, Sabtu, 9 Januari 2021.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," jelas Anies.

7 Gejala Anda Terjangkit Covid-19

Infografis 7 Gejala Anda Terjangkit Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 7 Gejala Anda Terjangkit Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya