ICW Nilai Tuntutan 4 Tahun untuk Jaksa Pinangki Sangat Ringan

Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak kaget mendengar tuntutan tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2021, 11:05 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 11:05 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak kaget mendengar tuntutan tersebut.

"ICW tidak lagi kaget mendengar kabar bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanya dituntut empat tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Sebab, sejak awal Kejaksaan Agung memang terlihat tidak serius dalam menangani perkara ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Menurut ICW, tuntutan 4 tahun penjara untuk tiga dakwaan yang menjerat Pinangki sangatlah ringan. Pinangki diketahui didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemufakatan jahat.

"Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," kata Kurnia.

Menurut dia, ada beberapa alasan tuntutan terhadap Pinangki tidak objektif dan melukai rasa keadilan. Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum.

"Terlebih ia merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara Djoko Tjandra. Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi," ungkap Kurnia.

Kedua, uang yang diterima Pinangki direncanakan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Djoko TJandra. Sebagaimana diketahui, Pinangki berupaya agar Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi dengan cara membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik. Menurut ICW, sejak awal kabar pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis kepada Korps Adhyaksa tersebut.

Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," Jelas Kurnia.

Kelima, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum. Pada beberapa tahapan, salah satunya eksepsi, Pinangki membantah menerima uang sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.

Bantahan Pinangki ini bertolak belakang dengan dakwaan penuntut umum. "Dengan pengakuan seperti ini, seharusnya jaksa tidak lagi menuntut ringan Pinangki," kata Kurnia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tuntutan untuk Jaksa Pinangki

FOTO: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang beragenda pembacaan eksepsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai jaksa penuntut umum terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra.

Suap tersebut terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar jaksa Yanuar Utomo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Menurut dia, Pinangki sebagai aparat penegak hukum, yakni Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini yang menjadi alasan yang memberatkan tuntutan.

Sementara untuk hal meringankan, Pinangki dianggap belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya