Anggap Putusan Hakim Tunggal Sesat, Tim Hukum Rizieq Shihab Gugat ke MK

Pengacara mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menganggap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2021, 18:59 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 18:58 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) digiring petugas saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menganggap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesat. Hal tersebut dinyatakannya lantaran hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq.

"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum, dari asas hukum lex spesialis (khusus), dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," ujar pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah usai sidang di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).

Rencananya, tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan uji materi atau judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi berkaitan dengan pelaksaan persidangan yang dikepalai oleh hakim tunggal.

"Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang yang mengadili praperadilan, yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," kata Alamsyah.

Gugatan ke MK itu akan dilayangkan pekan depan. Untuk sementara waktu, Alamsyah mengatakan pihaknya masih akan mengawal pemeriksaan Rizieq Shihab dan tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

"JR (uji materi) mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," kata Alamsyah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Putusan Praperadilan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam amarnya di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).

Menurut hakim, aparat kepolisian tidak melakukan pelanggaran dalam menjerat Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahan Rizieq menurut hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas dasar itulah hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan dan penahanan terhadap Rizieq.

"Menimbang dari alat bukti, saksi dan ahli, hakim berpendapat penetapan tersangka didukung dengan alat bukti yang sah," kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya