Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri

Polisi memindahkan penahanan Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Jan 2021, 11:36 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 11:34 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) mengangkat tangan saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memindahkan penahanan Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.

"Iya benar, hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Andi mengatakan, Rizieq Shihab dipindah karena Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat. Selain itu, dengan ditempatkannya pimpinan FPI itu di Rutan Bareskrim Polri, maka pemeriksaan terhadapnya akan memudahkan penyidik.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," jelas Andi.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan perkara Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Jika semua dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan.

"Jika lengkap, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan," tandas Andi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak

Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) digiring petugas saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam amarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021.

Menurut dia, kepolisian tidak melakukan pelanggaran dalam menjerat Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahanan Rizieq menurut hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas dasar itulah hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan dan penahanan terhadap Rizieq.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya