Liputan6.com, Jakarta - Untuk meningkatkan sekaligus menegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, Satpol PP Kecamatan Cilincing rutin melakukan operasi tertib masker (tibmask). Kali ini operasi tibmask digelar di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Andryan Polma mengatakan, dari hasil giat tersebut, pihaknya berhasil menindak 24 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"24 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujar Andryan, Jumat (29/1/2021).
Advertisement
Dikatakan Andryan, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kami mengerahkan 17 personel Satpol PP dibantu anggota Kepolisian Sektor Cilincing," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Ia berharap, dari kegiatan ini bisa menyadarkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, terutama dalam hal disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sementara itu, sebanyak 23 pelanggar PSBB juga dikenai sanksi sosial di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat kemarin.
Kasatgas Pol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi mengatakan, pengawasan PSBB digelar di Jl Pertigaan Gentong RT 04/11 dan Jl Kalisari depan BRI RT 03/03 dengan mengerahkan 13 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Babinsa/Bimaspol dan FKDM.
Menurut Karwadi, dua lokasi ini dipilih menjadi tempat razia karena banyak dilintasi kendaraan dan berada di permukiman warga.
"Hasil pengawasan PSBB hari ini yang dilakukan pagi dan siang hari tercatat ada 23 pelanggar. Seluruhnya dikenai sanksi sosial," kata Karwadi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berpindah Lokasi Razia
Menurutnya, pengawasan PSBB ini sesuai dengan Pergub No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah no. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID19. Selain itu juga Kepgub No. 51 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami terus lakukan pengawasan selama masa pandemi ini dengan lokasi berpindah-pindah," tandasnya.
Advertisement