Liputan6.com, Jakarta - Seleksi calon Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membuahkan hasil. Tak ada peserta yang lolos untuk menggantikan posisi Febri Diansyah sebagai corong lembaga antirasuah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam proses seleksi posisi humas utama atau jubir, para penguji mengedepankan sisi integritas. Lagi pula, menurut Ali, proses seleksi yang tak membuahkan hasil tidak hanya terjadi kali ini saja.
"Proses rekrutmen dan seleksi jabatan di KPK dengan hasil tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi tidak hanya terjadi kali ini. Bagi KPK, standar integritas, kompetensi, dan kualifikasi yang disyaratkan dari suatu jabatan adalah hal utama demi menjaga kualitas SDM KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, KPK membuka pengumuman rekrutmen dan seleksi tersebut melalui internet dan salah satu media cetak nasional pada 8 Agustus 2020. KPK memberikan batas waktu pendaftaran bagi pelamar hingga 21 Agustus 2020.
Selama rentang waktu yang disediakan, terdapat total 2.174 orang yang melamar. Para pelamar terdiri dari dua kategori yakni 144 orang berasal dari ASN/TNI/Polri dan 2.030 orang yang berasal dari kategori masyarakat umum.
Ali menambahkan, rekrutmen dibagi menjadi empat tahap dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang independen dan profesional. Adapun tahapan pertama yakni iklan di media massa, pendaftaran via website, dan pengumuman hasil seleksi administrasi. Kedua, tes potensi. Ketiga, asesmen kompetensi dan bahasa Inggris sekaligus tes kesehatan. Keempat, wawancara dengan pimpinan.
"Pada tahap seleksi administrasi sebanyak 7 orang peserta dinyatakan lulus dan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan yaitu tes potensi dengan komposisi peserta ASN berjumlah 1 orang peserta dan umum berjumlah 6 orang peserta," kata Ali.
Sebanyak enam peserta kemudian mengikuti tahapan seleksi kedua yaitu tes potensi di Gedung PPM Manajemen, Jakarta, pada 29 Agustus 2020. Sementara seorang lainnya tidak hadir.
Ali mengatakan, berdasarkan hasil tes potensi didapatkan hanya seorang peserta yang memenuhi kualifikasi. Akan tetapi, KPK memutuskan untuk mempersilakan seluruh peserta yang telah mengikuti tes potensi untuk melanjutkan tahapan ketiga rekrutmen yakni asesmen kompetensi dan bahasa Inggris, serta tes kesehatan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ada Karyawan KPK yang Daftar
Pertimbangannya, kata Ali, KPK memandang juru bicara merupakan jabatan yang spesifik dan diperlukan asesmen kompetensi untuk mengetahui kemampuan peserta. Selain itu, KPK juga telah membuka kesempatan kepada pegawai internal untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi juru bicara sebanyak dua kali, namun tidak ada satu pun yang mendaftar.
Tahapan ketiga seleksi pun dilakukan di Gedung PPM Manajemen, Jakarta, pada 5 September 2020 yang diikuti oleh lima peserta. Hasilnya, kata Ali, tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi.
"Penyelenggara memaparkan hasil setiap tahapan tes kepada pimpinan KPK mulai dari tes potensi hingga asesmen kompetensi dan bahasa inggris serta tes kesehatan, di mana rapat memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi tahap ketiga sebagaimana diinformasikan kepada peserta melalui website dan email bahwa pengumuman tahap ketiga akan diinformasikan kemudian," kata Ali.
KPK kemudian menindaklanjuti proses rekrutmen dan seleksi ini dengan keputusan tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi dan dinyatakan lolos ke tahap wawancara dengan pimpinan KPK. Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman https://ppm-rekrutmen.com/kpk/pengumuman pada 27 Januari 2021.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan antusiasme para peserta yang telah mengikuti proses seleksi sebagai bentuk komitmen utk berperan serta dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.
Advertisement