Polisi Tangkap Paspampres Gadungan di Cileungsi Bogor

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir menangkap seseorang diduga anggota Paspampres gadungan di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

oleh Mevi Linawati diperbarui 02 Feb 2021, 20:49 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir menangkap seseorang diduga anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) gadungan di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Paspampres gadungan ini merupakan residivis kasus penipuan berinisial KN (39).

"KN diringkus petugas di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada 8 Januari 2021," kata ​​​Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Jakarta, Selasa (2/2/2021), dikutip Antara.

Kasus ini berawal dari laporan korban dugaan tindak penipuan pada 5 Januari 2021. Korban mengenal pelaku di media sosial dengan tujuan transaksi jual beli motor di dekat Markas Paspampres di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat bertemu korban, pelaku meyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota paspampres.

"Saat bertemu korban, pelaku menggunakan sepatu, celana dan kaos yang mirip dengan anggota TNI. Sebelum transaksi, pelaku itu berpura-pura menguji coba motornya dan lalu membawa motor korban," katanya.

Pendalaman pun dilanjutkan, ternyata motor korban telah terjual ke penadah sehingga tak lama berselang dari pemeriksaan didapatkan tiga orang lainnya diamankan yaitu HS (41), TS (43), dan UY (27). HS dan TS berperan sebagai perantara atau penadah motor KN.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berulang kali dihukum pada kejahatan yang sama

Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG pun akhirnya dapat dikembalikan dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN melancarkan aksinya.

"Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, kita terapkan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun," kata Burhanuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya