Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus Corona.
"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," bunyi Instruksi Mendagri dikutip Liputan6.com, Senin, 8 Februari 2021.
Baca Juga
Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.
Advertisement
Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Sejumlah pimpinan daerah pun bersiap melaksanakan PPKM Mikro yang mulai berlaku hari ini, Selasa (9/2/2021). Misalnya saja Jawa Timur atau Jatim.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Pemprov Jatim berkomitmen melaksanakan PPKM Mikro dengan modal sosial yang telah dipupuk sejak delapan bulan yang lalu, yakni melalui Satuan Kampung Tangguh.
"Jadi kami berkomitmen melaksanakan PPKM Mikro melalui salah satu embrio yang dimiliki sejak delapan bulan lalu, yaitu Kampung Tangguh," ujar Khofifah, Minggu, 7 Februari 2021.
Tak hanya Khofifah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga langsung memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berikut melihat persiapan daerah usai Mendagri keluarkan instruksi terkait PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus Corona dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyatakan ada dampak signifikan dalam menekan penyebaran Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur.
Itu sebabnya, Pemprov Jatim berkomitmen melaksanakan PPKM Mikro dengan modal sosial yang telah dipupuk sejak delapan bulan yang lalu, yakni melalui Satuan Kampung Tangguh.
"Jadi kami berkomitmen melaksanakan PPKM Mikro melalui salah satu embrio yang dimiliki sejak delapan bulan lalu, yaitu Kampung Tangguh," ujar Khofifah, Minggu, 7 Februari 2021.
Khofifah menjelaskan, Kampung Tangguh ini sendiri adalah inovasi yang telah diciptakan oleh Polda Jatim bersama dengan dukungan Pemprov Jatim, Kodam V Brawijaya, dan pemerintah kota/kabupaten, perguruan tinggi, untuk menciptakan satuan terkecil berbasis partisipasi masyarakat yang mampu bergotong-royong dalam penanganan Covid-19.
Inovasi ini sesuai rekomendasi WHO bahwa penanganan Covid-19 harus dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kampung Tangguh dapat berbasis RT, RW, kelurahan maupun desa.
"Kampung Tangguh yang sudah ada di Jatim ini tentunya adalah suatu bentuk kearifan lokal yang akan membantu masyarakat melaksanakan edukasi protokol kesehatan Covid-19," ucap Khofifah.
Khofifah menegaskan, kebersamaan dalam pelaksanaan kampung tangguh juga akan menciptakan empathy building dan social bonding dalam pelaksanaan PPKM Mikro serta untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Kami harapkan pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya bisa berjalan lancar di Jatim. Tentunya dengan dukungan seluruh elemen baik TNI, POLRI, serta masyarakat. Utamanya, dengan terus memperkuat dan memberdayakan keberadaan Kampung Tangguh yang memang sudah kita terapkan di Jatim," jelas dia.
Diketahui, per 7 Februari 2021, jumlah Kampung Tangguh yang ada di Jawa Timur telah mencapai 3.160 dan terus akan bertambah.
Berdasarkan Inmendagri no 3 tahun 2021, Jawa Timur termasuk dalam daerah yang mendapatkan instruksi untuk pelakanan PPKM Mikro dengan daerah prioritas Malang Raya, Surabaya Raya dan Madiun Raya. Pemberlakuan PPKM Mikro akan dilaksanakan 9-22 Februari 2021.
Jawa Timur juga menujukkan hasil yang relatif signifikan dengan penurunan zona merah hingga tinggal dua kabupaten atau kota maupun BOR Isolasi biasa yang telah menurun.
slsaat PPKM dimulai 11 Januari kemarin, tercatat 79 persen, saat ini tercatat 55 persen. BOR ICU semula tercatat 73 persen, saat ini menjadi 67 persen. Upaya penanganan Covid-19 terus dimaksimalkan di Jawa Timur untuk terus menekan penyebaran Covid-19.
Â
Advertisement
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menerapkan PPKM Berbasis Mikro. PPKM Mikro tersebut mulai berlaku Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari mendatang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan. Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali. PPKM Mikro dimulai 9-22 Februari 2021.
"Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan Bandung, Minggu malam, 7 Februari 2021.
Emil, panggilannya, memaparkan 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko Covid-19. Artinya dari sisi kesiapan posko seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar dinilai sudah siap. Hanya tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada di pelosok desa.
"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko Covid-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," ungkapnya.
Emil mengaku optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman saat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro (PSBM) di Kota Bandung. Ketika itu ada klaster Covid-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah.
Ia pun memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro. "Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," ujarnya.
Irmendagri mengatur pembagian zona Covid-19 berbasis desa atau kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona, yakni merah, oranye, kuning, hijau.
Emil meminta izin dalam menentukan zonasi ini data yang dipakai adalah yang dari Labkesda Jabar agar lebih mewakili kondisi sebenarnya. Menurutnya, sampai saat ini data harian yang diumumkan pemerintah pusat masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah.
Ia mencontohkan, dua hari yang lalu pusat mengumumkan kasus positif di Jabar mencapai hampir 4.000 ribu kasus, padahal 3.000 itu kasus lama, 1.000 kasus terkini. Mantan Wali Kota Bandung itu khawatir penggunaan data pusat ketika diterjemahkan ke zonasi menjadi tidak akurat.
"Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning hijau berdasarkan data real yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," katanya.
Selain itu, ia berharap saat PPKM Mikro, bantuan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair dalam waktu cepat agar tidak menghambat kinerja petugas di lapangan.
"Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa dengan prosedur yang cepat, karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya di lapangan menjadi terkendala," katanya.
Dalam PPKM Mikro Satgas Covid-19 melibatkan TNI/ Polri dalam pelacakan dan penelusuran kontak erat. "Kami sangat senang mendengar TNI/Polri akan ditugaskan sebagai tim tracing. Mudah-mudahan inilah solusi terbaik dalam mengejar kasus agar turun," tegas Emil.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan PPKM Mikro akan berlangsung 9 -22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai 8 Februari 2021. Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus.
Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar Covid-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1-5 rumah, dan hijau nol kasus.
Â
DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin, 8 Februari 2021.
Perpanjangan PSBB tersebut juga berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dia menyatakan, pelaksanaan kebijakan mikro sudah diberlakukan di Jakarta sebelumnya.
"Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu. Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif," kata Anies.
Advertisement