Kesiapan Pemprov Jabar Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Feb 2021, 12:20 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 12:00 WIB
Ridwan Kam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada pers usai mendapatkan suntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. PPKM Mikro tersebut mulai berlaku Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari mendatang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan. Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali. PPKM Mikro dimulai 9-22 Februari 2021.

"Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan Bandung, Minggu (7/2/2021) malam.

Emil, panggilannya, memaparkan 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko Covid-19. Artinya dari sisi kesiapan posko seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro, Jabar dinilai sudah siap. Hanya tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada di pelosok desa.

"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko Covid-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," ungkapnya.

Emil mengaku optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman saat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro (PSBM) di Kota Bandung. Ketika itu ada klaster Covid-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah.

Ia pun memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro. "Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," ujarnya.

Irmendagri mengatur pembagian zona Covid-19 berbasis desa atau kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona, yakni merah, oranye, kuning, hijau.

Emil meminta izin dalam menentukan zonasi ini data yang dipakai adalah yang dari Labkesda Jabar agar lebih mewakili kondisi sebenarnya. Menurutnya, sampai saat ini data harian yang diumumkan pemerintah pusat masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah.

Ia mencontohkan, dua hari yang lalu pusat mengumumkan kasus positif di Jabar mencapai hampir 4.000 ribu kasus, padahal 3.000 itu kasus lama, 1.000 kasus terkini. Mantan Wali Kota Bandung itu khawatir penggunaan data pusat ketika diterjemahkan ke zonasi menjadi tidak akurat.

"Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning hijau berdasarkan data real yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," katanya.

Selain itu, ia berharap saat PPKM Mikro, bantuan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair dalam waktu cepat agar tidak menghambat kinerja petugas di lapangan.

"Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa dengan prosedur yang cepat, karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya di lapangan menjadi terkendala," katanya.

Dalam PPKM Mikro Satgas Covid-19 melibatkan TNI/ Polri dalam pelacakan dan penelusuran kontak erat. "Kami sangat senang mendengar TNI/Polri akan ditugaskan sebagai tim tracing. Mudah-mudahan inilah solusi terbaik dalam mengejar kasus agar turun," tutur Emil.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan PPKM Mikro akan berlangsung 9 -22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai 8 Februari 2021. Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus.

Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar Covid-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah. Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1-5 rumah, dan hijau nol kasus.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya