Liputan6.com, Jakarta - Pada peringatan Hari Pers Nasional atau HPN 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut menyampaikan selamat memperingati bagi seluruh insan pers di tanah air.
Saat puncak acara HPN, Selasa (9/2/2021) yang diselenggarakan di Istana Negara, Jokowi juga menyampaikan terima kasih atas peran pers mengedukasi masyarakat selama pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Selamat Hari Pers kepada seluruh insan pers Indonesia di mana pun berada. Saya tahu saat pandemi, rekan pers tetap bekerja dan menjadi garis terdepan tiap pemberitaan. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena membantu pemerintah mengedukasi masyarakat menerpakan protokol kesehatan dan bantu masyarakat dapatkan informasi yang benar dan tepat," kata Jokowi.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Guna mengapresiasi kerja pewarta, Jokowi menyatakan pemerintah akan memberikan jatah vaksin Covid-19 kepada jurnalis pada akhir Februari 2021.
Jumlah awal vaksin yang akan diberikan pada akhir Februari hingga awal Maret 2021 sebanyak 5.000 dosis.
Tak hanya itu, Jokowi juga membebaskan pajak penghasilan karyawan bagi awak media hingga Juni 2021 mendatang.
Berikut deretan pesan dan hadiah dari Jokowi dalam peringatan Hari Pers Nasional atau HPN 2021 dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan selamat Hari Pers Nasional bagi seluruh insan pers di tanah air.
Pada puncak acara HPN, Selasa (9/2/2021) yang diselenggarakan di Istana Negara, Jokowi juga menyampaikan terima kasih atas peran pers mengedukasi masyarakat selama pandemi Covid-19.
"Selamat Hari Pers kepada seluruh insan pers Indonesia di mana pun berada. Saya tahu saat pandemi, rekan pers tetap bekerja dan menjadi garis terdepan tiap pemberitaan," ujar Jokowi.
"Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena membantu pemerintah mengedukasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan bantu masyarakat dapatkan informasi yang benar dan tepat," sambung dia.
Â
Advertisement
Bebaskan Pajak Penghasilan
Jokowi menyadari, industri pers juga turut terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu ia menyatakan pemerintah turun tangan membantu membebaskan pajak dan listrik bagi awak media.
"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh ketua PWI. Oleh karena itu pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," papar dia.
Jokowi juga meminta awak media bersama Menteri Keuangan untuk mengawal kebijakan tersebut.
"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," terang dia.
Â
Siapkan 5.000 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Jurnalis
Tak hanya itu, Jokowi menyatakan pemerintah akan memberikan jatah vaksin Covid-19 kepada jurnalis pada akhir Februari 2021.
Jumlah awal vaksin yang akan diberikan pada akhir Februari hingga awal Maret 2021 sebanyak 5.000 dosis.
"Saya yakin banyak awak media yang sudah ingin divaksin, tadi sudah saya bisik-bisik ke Prof Nuh untuk awal nanti diakhir bulan Februari sampai awal Maret nanti untuk awak media sudah kita siapkan 5.000 orang untuk bisa divaksin," kata Jokowi.
Dia mengatakan, jumlah tersebut adalah tahap awal vaksin bagi awak media. Nantinya vaksin akan berasal dari Bio Farma.
"Nanti keluar dari Bio Farma 12 juta kita berikan 5000 untuk awak media," kata Jokowi.
Jumlah jatah vaksin bagi awak media memang diakui Jokowi belum banyak, sebab saat ini pemerintah masih fokus pada vaksinasi tenaga kesehatan.
"Kita saat ini kita sedang fokus vaksinasi tenaga kesehatan dan pelayanan masyarakat termasuk pedangan pasar," terang dia.
Â
Advertisement
Tampung Aspirasi Pers pada UU Cipta Kerja
Jokowi juga mengatakan aspirasi insan pers telah ditampung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.
"Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja," papar dia.
Jokowi menyebut, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai komunikasi dan penyiaran, meski demikian pihaknya mengklaim masih membuka aspirasi dari awak media terkait UU Cipta Kerja dan turunannya.
"Barusan terbit Peraturan Pemerintahnya yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," kata dia.
"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan 'mopen the top yaitu layanan melalui internet," tambah Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga sudah mengatur tentang digitalisasi media.
"Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital," kata dia.
Pemerintah, menurut Jokowi, akan tetap membuka diri bagi aspirasi dan kritik saran dari insan pers.
"Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers, jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," tutup Jokowi.
Lonjakan Kasus Covid-19 dan Amarah Jokowi
Advertisement