Presiden Jokowi Sebut Aspirasi Pers Juga Ditampung pada UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo mengatakan aspirasi insan pers telah ditampung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Feb 2021, 12:29 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 12:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjadi Ketua Pelaksanaan Program Percepatan Stunting di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan aspirasi insan pers telah ditampung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan Jokowi pada acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Rabu 9 Februari 2021.

“Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Jokowi.

Jokowi menyebut, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai komunikasi dan penyiaran, meski demikian pihaknya mengklaim masih membuka aspirasi dari awak media terkait UU Cipta Kerja dan turunannya.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

“Barusan terbit Peraturan Pemerintahnya yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media,” katanya.

“Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan 'mopen the top yaitu layanan melalui internet,” tambah Jokowi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Atur Digitalisasi Media

Selain itu, Jokowi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga sudah mengatur tentang digitalisasi media. “Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital,” katanya.

Pemerintah, menurut Jokowi, akan tetap membuka diri bagi aspirasi dan kritik saran dari insan pers. “Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers, jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya