Akses Pembuangan Sampah Ilegal di Kali CBL Bekasi Bakal Ditutup

Penutupan akses perlu dilakukan sebagai upaya penanggulangan sampah di Kabupaten Bekasi yang sudah berlangsung menahun.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 11 Feb 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi foto sampah plastik.
Ilustrasi foto sampah plastik. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menutup akses di sepanjang Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang selama ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal. Rencana penutupan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Langkah jangka pendek yang akan kita ambil yakni penyetopan dan penutupan jalan akses pembuangan sampah," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bekasi, Abdur Rofiq, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, penutupan akses perlu dilakukan sebagai upaya penanggulangan sampah di Kabupaten Bekasi yang sudah berlangsung menahun.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya BBWS sebagai pemilik tanah, PJT2, Waskita Karya dan PT Jasa Marga, karena wilayah tersebut sedang berlangsung pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing.

"Kita berkoordinasi dulu karena itu area mereka, apakah mereka punya rencana akan wilayah tersebut. Karena di situ bukan hanya ada proyek daerah, tetapi juga sedang berlangsung proyek pusat berskala nasional yang harus kita amankan juga," ujar Rofiq.

Selain itu, lanjut Rofiq, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi juga akan melakukan pendekatan kepada masyarakat dan pengelola perumahan sekitar, yang selama ini berkontribusi menimbun sampah di kali.

"Warga sekitar yang selama ini membuang sampah rumah tangga ke kali, agar nantinya membuang sampah ke tempat yang disiapkan dan dikelola oleh pemerintah," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Tegas

Rofiq merasa perlu adanya sanksi tegas yang diberlakukan bagi warga yang masih membuang sampah di tempat-tempat ilegal. Terkait hal tersebut, dia menyerahkan kepada Satpol PP sebagai pihak yang memiliki kewenangan.

"Yang pasti bahwa aturan harus kita tegakkan. Tetapi kita juga harus paham kesulitan masyarakat dalam membuang sampah, ini harus kita arahkan. Manakala ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus siap untuk menindaknya," jelasnya.

Kali CBL menjadi sorotan publik, lantaran dipenuhi tumpukan sampah sepanjang kurang lebih 1 kilometer. Lahan yang digunakan untuk membuang sampah diketahui merupakan milik Perum Jasa Tirta (PJT) yang terletak di samping pembangunan Tol Cibitung-Cilincing.

Saat ini pemerintah daerah masih berupaya mencari oknum pembuang sampah ilegal untuk diproses hukum.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya