Jusuf Kalla Pertanyakan Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Ini Kata Jubir Presiden

Sebelumnya, Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla atau JK mengatakan demokrasi yang diterapkan saat ini harus menjadi introspeksi bersama.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Feb 2021, 14:01 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2021, 14:01 WIB
Senyum Jokowi-Ma'ruf Usai Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden
Joko Widodo atau Jokowi (kiri) dan Ma'ruf Amin (tengah) bersalaman dengan Wakil Presiden periode 2014-2019 Jusuf Kalla usai resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Jakarta, Minggu (20/10/2019). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah akan tetap melindungi dan menghormati kritik yang disampaikan masyarakat, sepanjang sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundangan.

Hal ini disampaikan Fadjroel menanggapi ucapan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla yang mempertanyakan cara agar masyarakat bisa mengkritik namun tak berujung dengan panggilan dari polisi.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali," jelas Fadjroel saat dihubungi Liputan6.com soal pernyataan Jusuf Kalla, Sabtu (13/2/2021).

Menurut dia, masyarakat memang berhak dan dibebaskan mengeluarkan pendapatnya. Namun, Fadjroel mengingatkan, kebebasan dalam berpendapat harus tetap mematuhi Pasal 28J UUD 1945.

Pasal itu mengatur, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Jika masyarakat ingin mengkritik melalui media sosial, harus memahami ketentuan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan aturan itu, orang dapat dipidana apabila memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Kemudian, sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

Fadjroel mengatakan masyarakat yang mengkritik melalui unjuk rasa juga harus memahami UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dengan begitu, masyarakat yang sampaikan kritik tidak akan dipanggil polisi.

"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," ucap Fadjroel menanggapi kritik Jusuf Kalla.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pernyataan Jusuf Kalla

Sebelumnya, Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla atau JK mengatakan demokrasi yang diterapkan saat ini harus menjadi introspeksi bersama. Sebab saat menyampaikan kritik dan berpendapat terkait pemerintah, ada ketakutan untuk dipolisikan.

"Bagaimana mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? Ini tentu menjadi bagian upaya kita semua," kata JK dalam acara mimbar demokrasi di kanal Youtube PKS yang dikutip pada Sabtu (13/2/2021).

Dia menuturkan, demokrasi harus menjadi prioritas di Indonesia. Karena harus melakukan check and balance. Meski demikian, JK mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang beberapa hari lalu yang mempersilakan masyarakat mengkritiknya.

"Jadi walau dikritik berbagai-bagai, beberapa hari lalu Pak Presiden mengumumkan silakan kritik," tutur JK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya