Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Bakal Evaluasi Libur dan Cuti Bersama 2021

Tjahjo mengatakan, perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur dan lain-lain selama tahun 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Feb 2021, 14:51 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 14:51 WIB
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan perlu mengevaluasi hari libur dan cuti bersama di tahun 2021. Menurut dia, hal ini menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus mengalami lonjakan kasus.

"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur dan lain-lain selama tahun 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Senin (15/2/2021).

Menurut Tjahjo, walaupun  tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencananya oleh Kemenkes, namun menurut dia pihaknya bakal tetap memberikan pembatasan bagi ASN menghadapi hari libur dan cuti bersama. 

"Setelah larangan cuti keluar kota imlek sabtu dan minggu, Seninnya (15/2) tetap masuk kerja, prosentase kerja dirumah dan dikantor serta sif jam kerja diserahkan kepada pimpinan kementrian lembaga instansi daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan PSBB/ daerah zona merah," jelas Tjahjo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:


Rapat Bersama Menko PMK

Karenanya, imbuh Tjahjo, hari libur dan cuti bersama dirasa Tjahjo harus diubah. Pengkondisian tersebut, janji Tjahjo, akan dirapatkan bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Eddendy.

"Harus dirubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya