Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi NasDem Taufik Basari mendukung wacana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihaknya pun mengusulkan dua pasal dihapus dalam UU ITE. Adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
Baca Juga
"Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja," kata Taufik, Rabu (17/2/2021).
Advertisement
Dia memandang, keberadaan kedua pasal tersebut dalam UU ITE sangat multitafsir, bahkan korbannya sudah banyak. Menurutnya siapa saja bisa saling lapor dan jadi ajang kriminalisasi.
"Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh hingga jurnalis juga ikut terjerat," ungkap Taufik.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bunyi Pasal
Adapun Pasal 27 ayat 3 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan, Pasal 28 ayat 2 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement