Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mereka yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Samuel Sekuritas inisial WW dan SH lalu Direktur PT Samuel Sekuritas inisial KL.
Baca Juga
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan juga fakta hukum atas kasus tersebut.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Eben dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Protokol Kesehatan
Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.
"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.
Advertisement