Lewat Jakparkir, Tempat Parkir Bisa Dipesan Lebih Dahulu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba digitalisasi parkir menggunakan aplikasi Jakparkir di tiga lokasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2021, 19:23 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2021, 19:23 WIB
Sistem Parkir Irti Monas Akan Dirombak
Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyiapkan konsep perombakan sistem parkir di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Pengelolaan parkir akan melibatkan pihak swasta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba digitalisasi parkir menggunakan aplikasi Jakparkir di tiga lokasi. Melalui aplikasi tersebut warga dapat memesan lokasi parkir dari lokasi keberangkatan.

"Aplikasi ini nanti memang si pengguna memesan lokasi parkir dari rumahnya, misalnya berangkat ke Kelapa Gading rumah di Tebet dia bisa memesan lokasi parkir dengan menggunakan aplikasi Jakparkir, begitu nanti sampai di lokasi parkir sudah tersedia," ucap Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto dalam diskusi virtual, Rabu (24/2/2021).

Adji menyebutkan tiga lokasi uji coba digitalisasi parkir yaitu Jalan Mangga Besar (Jakarta Barat), Jalan Denpasar (Jakarta Selatan), dan Jalan Raya Kelapa Gading (Jakarta Utara). Uji coba tahap awal berlangsung sejak awal Januari hingga 31 Maret 2021.

Adji menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengintegrasikan data dalam sistem Jakparkir ke seluruh data kendaraan. Seperti kewajiban pajak, emisi gas buang kendaraan, uji KIR, dan beberapa penunjang lainnya.

"Aplikasi Jakparkir itu akan terintegrasi dengan sistem data DKI yang ada. Begitu juga pajak sudah bayar belum, kalau belum bayar seperti apa sanksinya integrasi itu yang nanti akan diterapkan si aplikasi Jakparkir dan ini kita sedang buat regulasinya terkait dengan aplikasi ini," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jakparkir terintegrasi dengan Unit Pelaksana Teknis Uji Kendaraan Bermotor

Aplikasi Jakparkir terintegrasi dengan Unit Pelaksana Teknis Uji Kendaraan Bermotor (UPT KIR) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Pengendara dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi dan pajak kendaraan yang didaftarkan dalam aplikasi tersebut. UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta berupaya memaksimalkan pendapatan parkir dengan menerapkan aplikasi Jakparkir, selain mengoptimalkan dengan mesin TPE 8 persen.

Penggunaan aplikasi Jakparkir juga didukung keberadaan juru parkir (Jukir) yang dilengkapi dengan surat tugas dan seragam resmi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya