Virtual Police Sudah Jalan, Kirim 12 Peringatan ke Akun Medsos Diduga Sebarkan Hoaks

Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak 12 kali melalui direct message ke akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi hoaks atau palsu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Feb 2021, 10:19 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 06:01 WIB
Ilustrasi Hoaks Hoax
Ilustrasi Hoaks. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak 12 kali melalui direct message ke akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi hoaks atau palsu.

Adapun ini dilakukan sebagai kerja dari virtual police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE. Peringatan tersebut dilakukan pada Rabu 24 Februari 2021.

"24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Slamet seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/2/2021).

Dia juga menjelaskan, langkah ini dijalankan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Nantinya, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan.

Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.

Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.

Jika unggahan di medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah atau pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual. Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah atau pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penindakan Langkah Terakhir

Slamet mengatakan, penindakan adalah langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE.

"Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama, edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual, kami lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika dan produktif," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya