ICJR: Pritoritas Vaksinasi Covid-19 Harusnya Diberikan ke Petugas Lapas

Menurut ICJR, petugas dan penghuni rutan atau lapas yang sudah over kapasitas semestinya mendapat vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Feb 2021, 02:07 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 02:07 WIB
Ekspresi Nurhadi Usai Diperiksa Terkait Dugaan Pemukulan Sipir Rutan KPK
Tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Mantan Sekretaris MA itu diperiksa terkait dugaan pemukulan terhadap sipir/petugas di Rutan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Indonesian Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta petugas dan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masuk prioritas untuk menerima vaksin Covid-19, bukan hanya para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK. Namun, seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang over crowding," ujar ICJR dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Menurut ICJR, petugas dan penghuni rutan atau lapas yang sudah over kapasitas semestinya mendapat vaksin Covid-19 terlebih dahulu. Mengingat mereka kesulitan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

"Mengingat program vaksinasi pada mereka juga belum jelas, Kondisi over crowding harus menjadi masalah yang diperhatikan pemerintah dalam kondisi pandemi ini," kata ICJR.

ICJR menyebut, berdasarkan pemantauan media yang dilakukan, sampai dengan Kamis,18 Januari 2021 terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.

"1.590 orang WBP, 122 petugas rutan atau lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia," kata dia.

Apalagi, menurut ICJR, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan, populasi pada fasilitas penahanan masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin Covid-19. 

"Dalam kondisi pandemi, over crowding, dan ketidakjelasan vaksinasi para petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah," kata ICJR. 

  

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Over Kapasitas di Rutan Sangat Berbahaya

Maka dari itu, ICJR mendesak petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. Menurut ICJR, kondisi over crowding dan penularan di rutan dan lapas sudah sangat berbahaya.

"Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya