Kemenkes: Jenis Vaksin Covid-19 Gotong Royong Harus Berbeda dari Pemerintah

Penyediaan vaksin Covid-19 gotong royong merupakan kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2021, 17:49 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 17:21 WIB
Distribusi Vaksin Corona Sinovac di Puskesmas Cilincing
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech Ltd. di Puskesmas Cilincing, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Pemprov DKI akan menggelar vaksinasi di 453 fasilitas kesehatan DKI Jakarta dengan jumlah dosis vaksin yang sudah diterima sebanyak 39.200 vaksin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah mengizinkan vaksinasi Covid-19 mandiri atau gotong royong. Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi mandiri itu harus berbeda dengan program vaksinasi pemerintah.

"Kami tegaskan kembali bahwa jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam vaksinasi program pemerintah," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).

Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah dalam program vaksinasi gratis adalah Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Sedangkan vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak bisa menggunakan empat jenis vaksin tersebut.

"Saya ulangi sekali lagi, jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax, dan vaksin Pfizer. Sehingga dengan ini kita bisa memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," tegas dia.

Menurut Nadia, vaksinasi Covid-19 gotong royong baru bisa dilaksanakan bila vaksin yang akan digunakannya sudah tersedia. Penyediaan vaksin Covid-19 gotong royong merupakan kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma.

Penggunaan jenis vaksin Covid-19 gotong royong, lanjut Nadia, harus melalui persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Baik dalam bentuk ermergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat maupun nomor izin edar.

"Jenis vaksin Covid-19 gotong royong ini tentunya harus menggunakan mekanisme sama yaitu mendapatkan EUA atau pun melalui penerbitan nomor izin edar dari BPOM," tandas Nadia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menkes Budi Teken Aturan Vaksinasi Gotong Royong

Menkes Budi Gunadi Sadikin tentang pengadaan vaksin COVID-19. (Foto: jabarprov.go.id)
Menkes Budi Gunadi Sadikin tentang pengadaan vaksin COVID-19. (Foto: jabarprov.go.id)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan soal vaksinasi Covid-19 gotong royong. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan, vaksinasi Covid-19 gotong royong merupakan vaksinasi bagi karyawan atau karyawati. Termasuk keluarga karyawan atau karyawati.

"Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian bunyi Pasal 1 ayat 5 dikutip merdeka.com, Jumat (26/2/2021).

Sementara dalam Pasal 3 ayat 5 disebutkan, vaksinasi terhadap karyawan atau karyawati dan keluarga tidak dipungut biaya atau gratis. Dalam Pasal 4 aturan yang sama juga menjelaskan empat tujuan vaksinasi gotong royong.

Pertama, untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19. Kedua, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19. Ketiga, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).

"Melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi," bunyi huruf d Pasal 4.

Peraturan Menteri Kesehatan ini ditetapkan pada 24 Februari 2021 oleh Budi Gunadi Sadikin. Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya