Uang Rp 1 Miliar Disita KPK Saat Penangkapan Nurdin Abdullah

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya menggelar OTT terhadap Nurdin Abdullah.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2021, 09:12 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2021, 08:17 WIB
KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah
KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Petugas KPK melibatkan aparat dari kepolisian dalam penangkapan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan pada Jumat malam, 26 Februari 2021. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pihaknya menggelar OTT terhadap Nurdin Abdullah.

"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Dalam penangkapan tersebut, KPK membawa barang bukti berupa uang satu koper yang berisi Rp 1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jln. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin Abdullah. Begitu juga terkait siapa saja yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali dikutip dari Antara.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status

Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.

"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya