Polda Metro Panggil Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres Senin 1 Maret 2021

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada pengendara motor gede (moge)

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Feb 2021, 12:32 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2021, 12:32 WIB
Moge Terobos Tol
Pengendara motor gede (moge) menerobos tol diadang polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada pengendara motor gede (moge) yang ditendang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat sunday morning ride (sunmori) di Jalan Veteran III Jakarta Pusat, Minggu 21 Februari 2021.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas pengemudi moge tersebut.

"Sudah (diketahui). Dan kami juga sudah buat undangan klarifikasi," kata dia dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).

Fahri menegaskan, pengendara moge tersebut bersedia memenuhi panggilan yang dilayangkan Polda Metro Jaya pada Senin 1 Maret 2021.

"Mereka menyanggupi hadir di kantor SuditGakkum hari Senin," jelas dia.

 

 

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ditendang Paspampres

Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan video yang memperlihatkan anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara motor gede (moge) saat sunday morning ride (sunmori) di Jalan Veteran III Jakarta Pusat, Minggu 21 Februari 2021.

Peristiwa tersebut terjadi di dekat Kompleks Istana Kepresidenan atau Ring 1.

Wisnu mengatakan pengendara moge tersebut dilumpuhkan Paspampres karena menerobos jalan yang sedang ditutup. Kala itu, Paspampres tengah melakukan pengamanan instalasi VVIP di Kantor Wakil Presiden.

Oleh karena itu, petugas menutup Jalan Veteran III dengan memasang pembatas jalan. Namun tiba-tiba pengendara moge menerobos masuk. Wisnu menyebut petugas sudah menghentikan agar pengendara tak masuk ke Jalan Veteran III.

"Kalau menerobos masuk ke Ring 1 itu sudah merupakan ancaman atau masuk ke dalam hakikat ancaman terhadap instalasi VVIP. Ada buku petunjuk teknisnya kita untuk melaksanakan, ada prosedurnya," ujar Wisnu saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (26/2/2021).

Menurut dia, tindakan anggota Paspampres kepada pengendara moge yang menerobos masuk sudah yang paling ringan. Wisnu mengatakan pengendara moge bisa saja langsung ditembak karena tindakan mereka merupakan bentuk ancaman.

"Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP di aturannya ditembak. Dilumpuhkannya dengan cara ditembak karena sudah mengancam. Sudah menerobos artinya mengancam," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya