Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filling pada Rabu, 3 Maret 2021 di Istana Merdeka Jakarta.
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujar Jokowi seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu, 3 Maret 2021.
Usai melaporkan SPT PPh Tahunan, Jokowi pun menyampaikan sejumlah pesan. Salah satunya, ia mengajak para wajib pajak untuk melakukan hal yang sama dengannya, yaitu melaporkan SPT PPh Tahunan.
Advertisement
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, batas akhir waktu melaporkan wajib pajak SPT PPh Tahunan adalah 31 Maret 2021.
Jokowi mengajak para wajib pajak segera melaporkan SPT PPh sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021
Berikut pesan Jokowi mengingatkan wajib pajak lapor SPT PPh Tahunan dihimpun Liputan6.com:
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sangat Mudah, Bisa Lapor Secara Daring
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filling dapat dilakukan secara daring.
Karena, dia pun telah melakukannya pada Rabu, 3 Maret 2021 di Istana Merdeka, Jakarta.
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujar Jokowi seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu, 3 Maret 2021.
Advertisement
Ingatkan Batas Waktu Pelaporan
Jokowi pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, batas akhir waktu melaporkan wajib pajak SPT PPh Tahunan adalah 31 Maret 2021.
Bayar Pajak Sama dengan Membantu Negara
Jokowi lantas m engingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial. Khususnya, di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," jelas Jokowi.
(Dinda Permata)
Advertisement