3 Pesan Jokowi Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Jokowi mengajak para wajib pajak untuk melakukan hal yang sama dengannya, yaitu melaporkan SPT PPh Tahunan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2021, 13:45 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 13:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pemerintah pusat akan memperkuat pengujian, pelacakan hingga perawatan pasien COVID-19 saat diwawancara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filling pada Rabu, 3 Maret 2021 di Istana Merdeka Jakarta.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujar Jokowi seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu, 3 Maret 2021.

Usai melaporkan SPT PPh Tahunan, Jokowi pun menyampaikan sejumlah pesan. Salah satunya, ia mengajak para wajib pajak untuk melakukan hal yang sama dengannya, yaitu melaporkan SPT PPh Tahunan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, batas akhir waktu melaporkan wajib pajak SPT PPh Tahunan adalah 31 Maret 2021.

Jokowi mengajak para wajib pajak segera melaporkan SPT PPh sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021

Berikut pesan Jokowi mengingatkan wajib pajak lapor SPT PPh Tahunan dihimpun Liputan6.com:

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sangat Mudah, Bisa Lapor Secara Daring

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri proses vaksinasi COVID-19 untuk jurnalis pada Kamis, 25 Februari 2021 yang digelar di Hall A Basket Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri proses vaksinasi COVID-19 untuk jurnalis pada Kamis, 25 Februari 2021 yang digelar di Hall A Basket Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filling dapat dilakukan secara daring.

Karena, dia pun telah melakukannya pada Rabu, 3 Maret 2021 di Istana Merdeka, Jakarta.

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujar Jokowi seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu, 3 Maret 2021.

 

Ingatkan Batas Waktu Pelaporan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka, NTT, Selasa (23/2/2021).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka, NTT, Selasa (23/2/2021). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, batas akhir waktu melaporkan wajib pajak SPT PPh Tahunan adalah 31 Maret 2021.

 

Bayar Pajak Sama dengan Membantu Negara

jokowi
Presiden Jokowi menikmati keindahan Labuan Bajo dari Puncak Waringin, NTT, Rabu (10/7/2019). (Biro Pers Setpers)

Jokowi lantas m engingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial. Khususnya, di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," jelas Jokowi.

 

(Dinda Permata)

Jokowi dan Pemimpin Dunia Disuntik Vaksin Covid-19

Infografis Jokowi dan Pemimpin Dunia Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi dan Pemimpin Dunia Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya