Jokowi Lapor SPT Tahunan Secara Daring, Ingatkan Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2021

Jokowi pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2021, 22:41 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 22:41 WIB
Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filling, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (03/03/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)
Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filling, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (03/03/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021 ini.

Jokowi pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.

“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujar dia seperti melansir laman Setkab.

Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” tutur Presiden.

Saksikan Video Ini

Jangan Lupa! Lapor SPT Pajak 2020 Paling Lambat 31 Maret 2021

Seperti tahun sebelumnya, Wajib Pajak (WP) diminta kembali melaporkan SPT Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP sudah mulai mengirimkan surat pemberitahuan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak 2020 kepada para Wajib Pajak

"Beri dukungan Saudara/i kepada pemerintah Indonesia dalam melawan Covid-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020," demikian isi surat pemberitahuan DJP kepada wajib wajak melalui email seperti dikutip Liputan6.com, Senin (22/2/2021).

Dikatakan pajak yang dibayarkan ikut berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021 ini.

"Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Saudara/i menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2021 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2021," isi surat DJP yang tertanda langsung Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. 

Adapun batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2021.

Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021.

Ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama. "Untuk orang pribadi batas akhirnya 31 Maret, sedangkan badan pada akhir April 2021," jelas Yoga kepada Liputan6.com, beberapa waktu lalu.

DJP juga memberikan berbagai kemudahan masyarakat melaporkan SPT 2020. "Demi kenyamanan pelaporan SPT, sampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah melalui e-Filing atau e-Form," jelas DJP.

Wajib pajak juga dapat secara mandiri melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan atau media sosial @DitjenPajakRI.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya