Demokrat Malut Usul AHY Pecat Kader Daerah yang Ikut KLB Sumut

DPD) Partai Demokrat Maluku Utara (Malut) mengusulkan pengurus DPP Demokrat pimpinan AHY memecat kader lainnya yang ikut dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 07 Mar 2021, 12:17 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2021, 12:16 WIB
Momen AHY Kibarkan Panji Demokrat
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mengibarkan bendera Partai Demokrat usai terpilih secara aklamasi dalam Kongres V Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Minggu (15/3/2020). AHY menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi ketum partai. (Liputan6.com/Dok Partai Demokrat)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara (Malut) mengusulkan agar pengurus DPP Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat kader lainnya yang ikut dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut.

"Kami telah mengusulkan ke AHY untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum kader Partai Demokrat yang terbukti ikut KLB di Sumut," kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Malut, Rusdi Yusuf di Ternate, seperti dilansir Antara, Minggu (7/3/2021).

Menurut dia, KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, ilegal dan institusional.

Dia mengatakan, ada sejumlah kader di DPD Demokrat Malut juga ikut-ikutan mendukung KLB tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta Ketua Umum Partai Demokrat yang sah, AHY, untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang ikut dalam KLB tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kader DPD Malut

Menurut dia, sejumlah kader PD Malut diduga mengikuti KLB di Deli Serdang yakni Sekretaris DPD Malut Fahri Sangaji, pengurus DPD Demokrat Malut Akbar Basra dan Ketua DPC Halmahera Tengah Masri Hidayat dan Ketua DPC Halmahera Utara Julius Dagilaha.

"Kami menilai, KLB yang dilakukan oleh sekelompok orang di SUmut dan diikuti sejumlah kader Partai Demokrat di Malut itu sangat bertentangan dengan AD/ART partai, karena sesuai ketentuan di partai, dalam AD/ART posisi DPP sebagai penyelenggara dan KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai," ujarnya.

Rusdi menilai, tindakan KLB memang prosedurnya dinilai bertentangan dengan peraturan partai, sehingga dia meminta Kemenkumham tidak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas hasil KLB tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya