Digugat Marzuki Alie, Demokrat: Bertentangan dengan Akal Sehat

Dia menyebut gugatan terhadap AHY membuktikan panitia sendiri tidak percaya dengan hasil forum KLB Sumut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Mar 2021, 11:01 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 10:47 WIB
Momen AHY Kibarkan Panji Demokrat
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mengibarkan bendera Partai Demokrat usai terpilih secara aklamasi dalam Kongres V Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Minggu (15/3/2020). AHY menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono menjadi ketum partai. (Liputan6.com/Dok Partai Demokrat)

Liputan6.com, Jakarta DPP Demokrat angkat bicara terkait gugatan kubu Partai Demokrat versi KLB Sumut yang diwakili Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyebut gugatan itu hanyalah dagelan atau lelucon semata.

"Tanggapan atas gugatan Marzuki Alie dkk terhadap Mas Ketum AHY pasca-KLB abal-abal menjadi lucu dan bertentangan dengan akal sehat," kata Kamhar saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).

Dia menyebut gugatan terhadap AHY membuktikan panitia sendiri tidak percaya dengan hasil forum KLB Sumut.

"Salah satu agenda persidangannya adalah memulihkan status keanggotaan mereka dan memberhentikan Mas Ketum AHY sebagai Ketum DPP Partai Demokrat versi mereka yang kemudian mengangkat Meoledoko sebagai Ketum abal-abal dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina abal-abal. Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," terangnya.

Demokrat menyarankan Marzuki Alie fokus pada tugas barunya menjadi Dewan Pembina abal-abal daripada sibuk menggugat AHY.

"Harusnya Marzuki Alie fokus saja dengan tugas barunya sebagai Kawanbin abal-abal untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD namun dalam kenyataannya datang lebih awal ke Sumut untuk KLB abal-abal, yang menghantarkan dirinya menjadi Kawanbin abal-abal sepaket dengan Moeldoko Ketum abal-abal," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gugatan terhadap AHY

Diketahui, gugatan terhadap AHY didaftarkan pada Senin (8/3/2021) kemarin dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Penggugat meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat soal pemberhentian mereka sebagai kader.

Partai Demokrat sebelumnya memecat Marzuki Alie dan lima kader secara tidak hormat, lantaran dianggap terlibat upaya kudeta Ketum.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya