Polsek Kelapa Gading Tangkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, tersangka menjalin kesepakatan dengan pengusaha rental mobil pada 2020 secara berjenjang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Mar 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara membekuk sindikat pencurian mobil rental dengan modus menyewa. Pelakunya adalah MLA, MNK, CJ, dan RH yang menggelapkan 13 unit mobil sewaan milik pengusaha rental mobil di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, tersangka menjalin kesepakatan dengan pengusaha rental mobil pada 2020 secara berjenjang.

"Modusnya yang dilaksanakan adalah bagaimana meminjam ataupun mereka memberikan suatu kepercayaan dari perusahaan tersebut untuk berulang kali memberikan mobil sewaan. Awalnya dilaksanakan kontrak kerja dua minggu, kemudian dilanjutkan dengan harian," kata Rango dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Rango menyebut, tersangka berusaha menumbuhkan rasa percaya kepada pemilik rental dengan terus menyetorkan sejumlah sesuai dengan yang telah disepakati.

Ketika sudah timbul rasa saling percaya, Rango mengatakan, tersangka tidak lagi mengembalikan mobil yang disewa. Setidaknya ada 13 unit mobil yang dilarikan para tersangka ke Jawa dan Sumatera.

"Dari aksi tersebut bisa menggelapkan sebanyak 13 kendaraan milik perusahaan, salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mobil belum sempat pindah tangan

Rango mengatakan, mobil-mobil itu belum sempat berpindah tangan. Kini 13 unit mobil yang digelapkan diamankan Polsek Kelapa Gading dan rencananya akan dikembalikan ke pemilik rental.

"Sementara belum dilaksanakan jual beli, kita sudah berhasil menggagalkan upaya tersebut," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya