Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Rencananya Rabu tanggal 10 Maret," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Polri menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan unlawfull killing dalam kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Petugas pun membuat laporan polisi dengan tiga anggota sebagai terlapor.
Advertisement
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Menurut Andi, para terlapor adalah anggota yang membawa empat orang laskar FPI di mobil.
"3 orang (anggota)," jelas Andi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bertemu Jokowi, Amien Rais Cs Minta Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/3/2021). Adapun pertemuan tersebut diwakili oleh Amien Rais, Abdullah Hehamahua, dan Marwan Batubara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan tujuh anggota TP3 meminta agar ada penegakan hukum terkait tewasnya enam laskar FPI. Mereka juga meminta agar kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.Â
"Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi, mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat," kata Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.
Jokowi, kata Mahfud, menyatakan bahwa telah meminta Komnas HAM untuk bekerja dengan independen dalam mengusut kasus tersebut. Komnas HAM pun telah menyampaikan hasil temuannya bahwa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 merupakan pelanggaran HAM biasa.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah terbuka menerima masukan terkait kasus tersebut. Namun, dia meminta anggota TP3 membawa bukti yang membenarkan peristiwa pembunuhan enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM berat.
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana bukti pelanggaran HAM berat itu? Sampaikan sekarang atau kalau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan," ujarnya
Dia mengatakan, kalau hanya berlandaskan pada keyakinan, maka setiap orang punya keyakinan masing-masing.
"Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," tegas Mahfud.
Advertisement